RUU Pesantren, Upaya untuk Memperkuat Kelembagaan Pesantren
http://www.ansortrenggalek.or.id/2019/03/ruu-pesantren-upaya-untuk-memperkuat.html
Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat
Indonesia (Baleg DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU)
Pesantren dan Pendidikan Keagamaan sebagai RUU inisiatif DPR pada Kamis
(13/9) lalu. Dalam waktu dekat, RUU tersebut akan dibawa ke sidang
paripurna untuk dimintakan persetujuan.
Disahkannya
RUU Pesantren tersebut mendapat sambutan hangat dari insan pesantren.
Mulai dari santri, praktisi, hingga kiai pengasuh pesantren. Secara
umum, mereka mengapresiasi pengesahan RUU Pesantren tersebut. Ketua
Asosiasi Pesantren Nahdlatul Ulama, KH Abdul Ghaffar Rozin misalnya. Ia
menilai, RUU tersebut merupakan pengakuan dari berbagai kalangan,
terutama pemerintah dan parlemen, terhadap eksistensi pondok pesantren
yang notabennya menjadi lembaga pendidikan tertua di Indonesia.
Tidak
hanya itu, RUU Pesantren ini juga dinilai sebagai bentuk keberpihakan
pemerintah terhadap pesantren. Disadari atau tidak tidak, ada
ketimpangan atau ketidakadilan di dunia pendidikan di Indonesia. Selama
ini pemerintah dinilai kurang begitu memberikan perhatian terhadap
lembaga pendidikan madrasah dan pesantren, terutama dalam hal finansial
dan pemberdayaan yang bersifat kelembagaan.
Untuk melihat lebih jauh tentang urgensi RUU Pesantren, Jurnalis NU Online
A Muchlishon Rochmat berhasil mewawancarai Founder Pusat Studi
Pesantren Achmad Ubaidillah pada Kamis, (20/9). Berikut petikan
wawancaranya:
Bagaimana respons Anda terhadap disahkannya RUU Pesantren?
Saya
menyambut baik adanya Rancangan Undang-Undang Madrasah dan Pesantren
yang belum lama ini disahkan oleh Badan Legislasi sebagai RUU inisiatif
DPR RI. Artinya, ini membuktikan bahwa DPR sebagai institusi negara yang
memiliki hak legislasi terbukti memiliki keberpihakan terhadap madrasah
dan pesantren.
Tapi, ini kan baru disahkan sebagai RUU inisiatif, belum disahkan sebagai UU yang sah.
Iya, perjuangan ini belum selesai karena menunggu persetujuan dari rapat paripurna. Itu mekanisme yang ada di lembaga DPR.
Menurut
Anda, apakah RUU ini merupakan sesuatu yang ditunggu-tunggu oleh pihak
pesantren sebagai sebuah lembaga tertua di Indonesia namun selama ini
kurang diperhatikan?
Saya kira ini
memang produk hukum yang ditunggu oleh masyarakat, khususnya kalangan
pesantren. Karena bagaimanapun, tidak bisa dimungkiri peran dan posisi
strategis pesantren di dalam konteks pendidikan nasional. Madrasah dan
pesantren secara eksistensi telah berdiri jauh sebelum Indonesia
merdeka. Artinya, madrasah dan pesantren memiliki kontribusi yang jelas
dalam bidang pendidikan masyarakat Indonesia.
Selain
sebagai bentuk keberpihakan, jika RUU Pesantren disahkan menjadi UU
maka akan menjadi payung hukum yang bisa menaungi segala bentuk
inisiatif atau usulan. Selama ini, pesantren lebih banyak dibiayai oleh
kiai pendiri atau pengelola meski negara juga memiliki peran yang tidak
bisa diabadikan dalam keberlangsungan eksistensi madrasah dan
pesantren.
Jadi secara konkrit, misalnya apa dampak RUU ini terhadap madrasah dan pesantren?
Dengan
adanya UU Pesantren, saya kira ini akan menjadi tegas bahwa program
pemerintah dalam beberapa tahun ke belakang, yakni anggaran pendidikan
20 persen dari APBN. APBN kita tahun 2018 mencapai 2.220 triliun.
Artinya, total anggaran yang diplot untuk anggaran pendidikan itu
sekitar 440 triliun.
Ini menjadi catatan
penting agar program madrasah dan pesantren bisa diperhatikan di dalam
postur APBN tersebut. Artinya, ada penyerapan atau penganggaran untuk
kegiatan-kegiatan di madrasah dan pesantren.
Bagaimana saran Anda terkait RUU Pesantren tersebut?
Pesantren
harus mulai dilibatkan di dalam banyak aktivitas lintas sektoral. Dalam
dunia pesantren, kita mengkaji banyak hal yang bisa dieksplorasi untuk
kepentingan nasional. Misalnya isu lingkungan. Pesantren berbicara
banyak tentang fiqih lingkungan. Pesantren juga berbicara soal fiqih
sosial, pesantren juga memiliki kajian-kajian terkait isu pemberdayaan
perempuan, dan lainnya.
Pesantren dan madrasah
tidak semestinya hanya dilihat dalam konteks lembaga pendidikan dan
pengajaran, tapi juga dalam konteks kajian-kajian. Oleh itu, saran yang
ingin saya sampaikan bahwa ini terkait dengan aktivitas riset. Banyak
negara yang menganggap riset sebagai aktivitas penting dalam skema
pembangunan nasional. Ini mungkin bukan saran yang mainstream, tapi saya melihat riset merupakan aktivitas yang sangat penting dan kontributif.
Untuk menyambut RUU Pesantren tersebut, apa yang seharusnya dipersiapkan?
Ada
lembaga-lembaga tersendiri di kita, baik di pesantren atau pun di PBNU,
untuk kembali mendata ulang jumlah pesantren yang riil di seluruh
Indonesia, termasuk juga jumlah santri dengan data terbaru.
Jika
RUU tersebut disahkan menjadi UU dan ada klausul yang menyebutkan
tentang keberpihakan negara terhadap pesantren dalam konteks program
bantuan, maka prioritas yang dimunculkan adalah program bantuan
infrastruktur untuk madrasah dan pesantren. Terutama madrasah dan
pesantren yang memiliki sarana dan infrastruktur yang kurang layak.
Harus
ada penjelasan lebih lanjut tentang upaya mengklasifikasi pesantren
mana yang betul-betul perlu dibantu negara. Fakta di lapangan, banyak
pesantren yang sudah berdaya dan memiliki infrastruktur yang baik. Saya
kira, infrastruktur yang baik dan memadahi merupakan salah satu faktor
yang menentukan kualitas belajar mengajar di pesantren. Namun kalau
berbicara sejarah hal itu berbeda. Dimana banyak pesantren salaf yang
infrastrukturnya biasa-biasa saja, tapi tidak mempengaruhi kualitas para
santri yang dihasilkannya. Tapi saya kira, hari ini berbeda dan
kebutuhan zaman juga berbeda.
Kalau
seandainya RUU itu disahkan, ada kekhawatiran tidak kalau negara ikut
'cawe-cawe' dalam penyelenggaraan pesantren. Dan membuat pesantren tidak
'independen' lagi misalnya?
Saya kira
kita tetap bersangka baik bahwa RUU ini justru akan memperkuat institusi
dan kelembagaan madrasah dan pesantren meskipun sejak berabad-abad lalu
pesantren sudah membuktikan kemandiriannya.
Apa harapan Anda terhadap RUU Pesantren tersebut?
Sebagai
warga negara Indonesia dan orang yang lahir di lingkungan pesantren
berharap, seluruh fraksi-fraksi di DPR RI mempertimbangkan RUU ini
dengan matang. Mudah-mudahan RUU ini benar-benar disahkan di rapat
paripurna menjadi UU, tidak hanya ditetapkan di badan legislasi sebagai
RUU inisiatif DPR saja.
Kalau seandainya RUU Pesantren ini betul-betul disahkan menjadi UU, apa yang selanjutnya mesti dilakukan?
Setelah
RUU ini disahkan DPR RI menjadi UU, saya berharap DPR daerah, baik
tingkat provinsi atau kabupaten kota, bisa menindaklanjutinya. Mereka
bisa melahirkan rancangan peraturan daerah yang berpihak pada madrasah
dan pesantren. Ini bukan sesuatu yang tidak mungkin karena banyak Perda
yang lahir itu mengadopsi atau mengadaptasi UU yang ada di tingkat
nasional.
Mudah-mudahan ini akan menjadi
sebuah gerakan yang masif supaya aktivitas madrasah dan pesantren
direncanakan di dalam postur APBD di provinsi maupun di kabupaten kota.
Jadi peraturannya tidak hanya dalam bentuk UU, tapi juga dalam bentuk
peraturan daerah.
Saat
ini sudah ada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional. Apakah nantinya RUU Pesantren tersebut tidak berbenturan
dengan UU pendidikan yang sudah ada?
Adanya
UU Madrasah dan Pesantren ini akan memperkuat UU Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sisdiknas. Di UU itu tidak disebutkan secara detail bagaimana
keberpihakan negara terhadap pesantren dan pendidikan pesantren tidak
menjadi isu utama. Menurut saya, lahirnya UU ini tidak akan berbenturan
dengan UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 tersebut. Justru UU ini nanti
akan memperkuat dan mempertajam keinginan atau good will negara terhadap
madrasah dan pesantren.
Sumber : NU Online