Menunggu vonis “Pelempar Batu” BANSER TRENGGALEK
http://www.ansortrenggalek.or.id/2019/12/menunggu-vonis-pelempar-batu-banser.html
Tulungagung, (20/12/2019). Sekitar pukul 05.00 WIB serombongan
anggota Banser dari Satkorcab Trenggalek, Satkoryon Panggul, dan perwakilan pengurus Cabang
GP Ansor Trenggalek berangkat menuju
Pengadilan Negeri Tulungagung. Hari ini merupakan jadwal Sidang pertama
pemeriksaan saksi dan tersangka kasus pelemparan batu yang beberapa saat yang
lalu sempat headline di media Nasional. Kasus ini berawal dari rombongan Banser
dari Kecamatan Panggul Trenggalek, pulang selepas Apel Akbar Banser pada
pelantikan pengurus GP Ansor Trenggalek di Pantai Prigi (13/10/2019). Ketika
melewati Desa Talun Kecamatan Bandung Tulungagung, tiba-tiba ada segerombolan
massa yang merasa terprovokasi melakukan tindakan intimidasi kepada siapapun
yang lewat pada saat itu. Akhirnya terjadilah pelemparan batu yang dilakukan
oleh oknum dan mengenai pelipis atas, salah satu anggota banser yang pada saat
itu berada di atas truk. Adapun Kronologisnya seperti https://madura.tribunnews.com/2019/10/17/polisi-tetapkan-satu-tersangkapenyerangan-bansernu-di-tulungagung-pelaku-punya-peran-lempari-batu?page=4
Dari hasil pemeriksaan saksi (korban) Suwardi , rombongan BANSER
sama sekali tidak memprovokasi bahkan mereka tidak mengerti apa yang terjadi.
Menurut penuturan Saksi lain (sopir Truk) kondisi sekitar pukul 18.00 WIB
memang terjadi kemancetan, dikarenakan di depan ada arak-arakan anggota
perguruan Silat yang juga pulang dari Prigi. Tiba-tiba menurut Suwardi sudah
ada lemparan yang mengenai pelipisnya, kemudian oleh rombongan langsung
dilarikan ke Puskesmas Bandung, untuk mendapatkan perawatan. Dalam persidangan
Jaksa Penuntut umum membawa beberapa alat bukti seperti pakaian, batu, dan
handphone. Sempat ada pertanyaan dari Hakim ketua kenapa ada handphone, kemudian
oleh Jaksa Penuntut Umum dijelaskna bahwa HP itu merupakan hp yang digunakan
untuk merekam ketika peristiwa itu terjadi yang akhirnya dari situlah polisi
bisa menangkap tersangka pelempar batu
itu . Ketika dikonfrontir , tersangka DAS (28) membenarkan apa yang dituduhkan.
Dia mengakui melempar dan merasa terprovokasi suasana sehingga spontanitas
melakukan pelemparan batu. Persidangan pertama ini berjalan sangat lancar, saksi
dan tersangka juga menyampaikan sesui fakta hukum yang terjadi. Sempat Hakim
ketua bertanya kepada Komandan provos Banser, Widodo apakah teman-teman BANSER
dendam kepada tersangka. Widodo menyampaikan secara tegas bahwa Banser tidak
diajarkan menyimpan dendam kepada
siapapun, kita memaafkan akan tetapi proses hukum harus tetap berjalan sesuai
dengan ketentuan hukum di Indonesia. Bahkan dari pihak Banser Trenggalek akan
bersilaturrohim ke keluarga tersangka sebagai bentuk solidaritas sebagai sesama
anak bangsa. dan apabila DAS (tersangka) mau bergabung dengan BANSER kami akan
menerima dengan tangan terbuka.
Berdasarkan
keterangan dan bukti –bukti tersangka
dipastikan secara sah telah melakukan tindakan (pidana) pelemparan batu. Hakim
ketua kemudian bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum apakah sudah menyiapkan
berkas tuntutan hari ini. Jaksa Penuntut Umum meminta waktu beberapa hari untuk
menyusun tuntutan dan disepakati tanggal 26 Desember 2019 persidangan akan
kembali dilanjutkan dan tersangka diperintahkan untuk tetap ditahan. Agenda
persidangan selanjutnya adalah tuntutan dan sekaligus vonis hukuman yang akan
disampaikan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung.