Menunggu vonis “Pelempar Batu” BANSER TRENGGALEK




Tulungagung, (20/12/2019). Sekitar pukul 05.00 WIB serombongan anggota Banser dari Satkorcab Trenggalek, Satkoryon Panggul, dan perwakilan pengurus Cabang GP Ansor Trenggalek   berangkat menuju Pengadilan Negeri Tulungagung. Hari ini merupakan jadwal Sidang pertama pemeriksaan saksi dan tersangka kasus pelemparan batu yang beberapa saat yang lalu sempat headline di media Nasional. Kasus ini berawal dari rombongan Banser dari Kecamatan Panggul Trenggalek, pulang selepas Apel Akbar Banser pada pelantikan pengurus GP Ansor Trenggalek di Pantai Prigi (13/10/2019). Ketika melewati Desa Talun Kecamatan Bandung Tulungagung, tiba-tiba ada segerombolan massa yang merasa terprovokasi melakukan tindakan intimidasi kepada siapapun yang lewat pada saat itu. Akhirnya terjadilah pelemparan batu yang dilakukan oleh oknum dan mengenai pelipis atas, salah satu anggota banser yang pada saat itu berada di atas truk. Adapun Kronologisnya seperti  https://madura.tribunnews.com/2019/10/17/polisi-tetapkan-satu-tersangkapenyerangan-bansernu-di-tulungagung-pelaku-punya-peran-lempari-batu?page=4

Dari hasil pemeriksaan saksi (korban) Suwardi , rombongan BANSER sama sekali tidak memprovokasi bahkan mereka tidak mengerti apa yang terjadi. Menurut penuturan Saksi lain (sopir Truk) kondisi sekitar pukul 18.00 WIB memang terjadi kemancetan, dikarenakan di depan ada arak-arakan anggota perguruan Silat yang juga pulang dari Prigi. Tiba-tiba menurut Suwardi sudah ada lemparan yang mengenai pelipisnya, kemudian oleh rombongan langsung dilarikan ke Puskesmas Bandung, untuk mendapatkan perawatan. Dalam persidangan Jaksa Penuntut umum membawa beberapa alat bukti seperti pakaian, batu, dan handphone. Sempat ada pertanyaan dari Hakim ketua kenapa ada handphone, kemudian oleh Jaksa Penuntut Umum dijelaskna bahwa HP itu merupakan hp yang digunakan untuk merekam ketika peristiwa itu terjadi yang akhirnya dari situlah polisi bisa menangkap tersangka pelempar  batu itu . Ketika dikonfrontir , tersangka DAS (28) membenarkan apa yang dituduhkan. Dia mengakui melempar dan merasa terprovokasi suasana sehingga spontanitas melakukan pelemparan batu. Persidangan pertama ini berjalan sangat lancar, saksi dan tersangka juga menyampaikan sesui fakta hukum yang terjadi. Sempat Hakim ketua bertanya kepada Komandan provos Banser, Widodo apakah teman-teman BANSER dendam kepada tersangka. Widodo menyampaikan secara tegas bahwa Banser tidak diajarkan menyimpan  dendam kepada siapapun, kita memaafkan akan tetapi proses hukum harus tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia. Bahkan dari pihak Banser Trenggalek akan bersilaturrohim ke keluarga tersangka sebagai bentuk solidaritas sebagai sesama anak bangsa. dan apabila DAS (tersangka) mau bergabung dengan BANSER kami akan menerima dengan tangan terbuka. 

Berdasarkan keterangan dan bukti –bukti  tersangka dipastikan secara sah telah melakukan tindakan (pidana) pelemparan batu. Hakim ketua kemudian bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum apakah sudah menyiapkan berkas tuntutan hari ini. Jaksa Penuntut Umum meminta waktu beberapa hari untuk menyusun tuntutan dan disepakati tanggal 26 Desember 2019 persidangan akan kembali dilanjutkan dan tersangka diperintahkan untuk tetap ditahan. Agenda persidangan selanjutnya adalah tuntutan dan sekaligus vonis hukuman yang akan disampaikan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung.
 

POPULER

Arsip

KALAM HIKMAH

KEBENARAN YANG HARUS KITA IKUTI
Allah ta’ala berfirman,

وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَأُولَئِكَ مَعَ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ مِنَ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ وَالصَّالِحِينَ وَحَسُنَ أُولَئِكَ رَفِيقًا

“Barangsiapa yang menaati Allah dan rasul, maka mereka itulah orang-orang yang akan bersama dengan kaum yang diberikan kenikmatan oleh Allah, yaitu para nabi, shiddiqin, syuhada’ dan shalihin. Dan mereka itu adalah sebaik-baik teman.”
(QS. an-Nisaa’: 69).


Total Tayangan Halaman

item