Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Trenggalek

Selamat Datang di Blog Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Trenggalek

Kamis, 14 Mei 2020

Baru di Bentuk Gugus Tugas Penanganan Covid 19 PC Ansor Trenggalek Langsung Bagikan Sembako





Ansor Trenggalek-Wabah Pademi covid 19 atau yang akrab di sebut virus corona telah melumpuhkan berbagai aktivitas masyarakat, mulai dari pendidikan, keagamaan hingga pekerjaan. Hal tersebut membuat Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor beserta Satuan Koordinator Banser Trenggalek, membuat Gugus Tugas Penanganan Covid 19 yang berpusat di Pon.Pes Al falah kecamatan Pogalan. 


Dari gugus tugas penanganan covid 19 ini, di harapkan mampu membantu masyarakat yang terdampak khusus mereka yang kehilangan pekerjaan sehingga tidak mendapatkan penghasilan apapun untuk menghidupi keluarganya. 


Anugerah Iskandar Putra sebagai ketua Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Trenggalek, kemarin (13/05) beserta tim dan didampingi ketua PC Ansor dan KASATKORCAB Banser, mendistribusikan Sembako dan Baner gugus tugas tingkat kecamatan, melalui merekalah Sembako diberikan kepada penerima yang terdampak. 






Sebelumnya mulai dari awal virus ini masuk di Indonesia PC GP Ansor Trenggalek yang di pimpin Muhammad Izuddin Zaki, telah gerak cepat melakukan pendistribusian disinfektan, hingga saat ini kurang lebih 2 bulan virus corona merabah di Indonesia Ansor Trenggalek juga telah membagikan masker kepada masyarakat untuk memutus rantai penyebaran virus, tak sampai di situ himbauan via media Online juga dilakukan untuk menyasar anak-anak muda pengguna media sosial. 


Gus zakki sapaan akrab ketua Ansor Trenggalek mengatakan “selama wabah ini masih ada Ansor Trenggalek akan terjun langsung membantu masyarakat menentaskan masalah mereka”  meskipun pemerintah telah memberikan bantuan melalui PKH dan bantuan lain berupa BPNT, BLT, KPE, BLT Desa dan lain sebagainya yang ada di Trenggalek. Masih ada beberapa masyarakat yang mengeluhkan belum mendapatkan apa apa. Hal ini di picu karena saking luasnya masyarakat yang terkena dampak pandemi.



Dari mereka yang belum mendapatkan apa – apalah dan mereka yang masih membutuhkan bantuan, gugus tugas penanganan Covid 19 Ansor Trenggalek ini lah di harapkan dapat membantu mereka.


Putra panggilanya, ketua gugus tugas penanganan covid 19, pembagian Sembako hari ini (13/05) tidak hanya sekali ini saja masih ada nanti pendistribusian tahap-tahap selanjutnya, tutupnya.



(IlmanNafi)
Share:

Selasa, 12 Mei 2020

Sejarah Puasa Ramadhan Dalam Perspektif Asbabun Nuzul al Qur’an


Oleh : Afrizal El Adzim Syahputra, Lc., M.A

Sejarah puasa Ramadhan tidak terlepas dari peristiwa hijrah Nabi Saw yang merupakan pemisah antara periode dakwah di Mekah dan Madinah. Peristiwa Hijrah juga merupakan titik awal ( starting point ) keberhasilan Nabi dan para Sahabat dalam menegakkan ajaran Islam. Setelah Nabi Saw berada di Madinah, banyak ayat – ayat al Qur’an tentang hukum yang diturunkan, salah satunya kewajiban berpuasa.

Ketika Nabi Saw. Berada di Madinah, beliau hanya berpuasa pada tanggal sepuluh Muharram ( puasa ‘Asyura’) dan tiga hari setiap bulan ( puasa Ayyamul Bidh). Puasa Ayyamul Bidh ini dilakukan pada pertengahan bulan. Dimulai pada tanggal 13 dan berkahir pada tanggal 15 setiap bulannya. Kemudian Allah mewajibkan puasa Ramadhan dengan menurunkan surat al Baqarah, ayat 183 – 184 : “Wahai orang – orang yang beriman diwajibkan kepada kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan orang – orang sebelum kamu. ( Yaitu ) bebeapa hari tetentu. Maka barangsiapa diantara kalian sakit atau dalam perjalanan ( lalu tidak berpuasa), maka wajib mengganti sebanyak hari ( yang dia tidak berpuasa itu ) pada hari – hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin”. Ketika kedua ayat ini diturunkan, umat Islam bebas memilih antara berpuasa atau tidak berpuasa. Bagi yang tidak berpuasa, wajib memberi makan orang – orang miskin. 

Kemudian Allah Swt menurunkan surat al Baqarah, ayat : 185 : “Barangsiapa diantara kamu ada di bulan itu ( Ramadhan ), maka berpuasalah. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan ( lalu tidak berpuasa), maka wajib mengganti sebanyak hari ( yang dia tidak berpuasa itu ) pada hari – hari yang lain”. Ketika ayat ini diturunkan, semua umat Islam yang bermukim di Madinah atau di tempat lain wajib berpuasa, kecuali orang yang sakit atau bepergian. Namun, mereka harus mengganti semua puasa yang ditinggalkannya pada hari lain. Sedangkan bagi orang yang sudah tua dan tidak mampu berpuasa, maka diganti dengan membayar fidyah.  

Pada saat ketiga ayat ini turun, belum ada ketentuan yang jelas mengenai batasan – batasan kapan boleh makan – minum dan kapan tidak boleh. Akibatnya, ada beberapa sahabat yang tidak sempat berbuka dan sahur sebelum berpuasa di hari berikutnya. Salah satu sahabat yang mengalami hal demikian adalah Qais bin Shirmah al – Anshari. Dia sehari – harinya bekerja sebagai buruh di kebun kurma. Suatu hari, Qais sedang berpuasa Ramadhan dan pulang ke rumahnya ketika waktu berbuka tiba. Namun, di rumahnya tidak ada makanan untuk berbuka, sehingga istrinya harus mencarikan makanan untuk Qais. Setelah mendapatkan makanan, istri Qais melihat suaminya sudah tertidur pulas. Karena takut mengganggu suaminya, maka Qais tidak dibangunkan sampai Shubuh. Keesokan harinya, Qais yang belum makan sejak hari sebelumnya, pingsan pada saat bekerja. Persitiwa ini langsung dilaporkan kepada Nabi Saw. 

Tak lama setelah Nabi Saw menerima laporan tersebut, Allah Swt menurunkan surat al Baqarah, ayat : 187 : “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu perbedaan benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, ketika kamu beri’tikaf di dalam mesjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.”. Kisah sahabat Qais diatas merupakan kejadian yang melatarbelakangi turunnya surat al Baqarah, ayat : 187. Ayat ini menjadi pedoman bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa. Ayat ini menjelaskan beberapa ketentuan yang belum ada pada ketiga ayat sebelumnya, yaitu : waktu berbuka puasa Ramadhan dan diperbolehkannya berhubungan suami istri pada malam hari bulan Ramadhan.

Tahapan – tahapan yang sudah penulis jelaskan di atas merupakan treatment atau media latihan bagi umat Islam. Bisa dibayangkan, bagaimana nasib umat Islam  jika Allah Swt langsung mewajibkan puasa sebulan penuh tanpa terlebih dahulu membiasakan puasa tiga hari setiap bulan dan puasa tanggal sepuluh Muharram. Sudah barang tentu, mereka akan merasa kesulitan, apalagi mereka masih dalam tahap awal dalam menerima beberapa kewajiban dari Allah Swt. ( Wallahu A’lam)

Referensi :
1. Muhammad bin Ishaq, Sirah Ibnu Ishaq, juz. 5, h. 278
2. Ibnu Jarir al Thabari, Jami’ al Bayan fi Ta’wil al Qur’an, juz. 3, h. 419
3. ‘Ali al Shabuni, Tafsir Ayat al Ahkam, juz. 1, h. 81
4. Al Tafsir al Wasith li al Qur’an, Muhammad Sayyid Thantawi, juz. 1, h. 393


Share:

Terjemahkan

Sekolah Administrasi

Trenggalek, 5 Juli 2025 — Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor (PC GP. Ansor) Trenggalek menggelar kegiatan Sekolah Administrasi dan Upgrad...

Arsip Blog

Pengunjung

Sahabat Kita