Ketua GP Ansor Trenggalek: Bupati Harus Berani Jadi Bumper Lindungi Warga dari Ancaman Tambang
Munculnya dokumen IUP atau Izin Usaha Pertambangan bagi PT. SMN (Sumber Mineral Energi) baru-baru ini membuat resah warga Trenggalek yang bakal terdampak. Pasalnya, kabar ini muncul di saat situasi pandemi Covid-19 yang belum jelas kapan akan berakhir.
Menanggapi kabar tersebut, Ketua PC GP Ansor Trenggalek, Sahabat M. Izuddin Zakki, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya menolak kegiatan tambang di Kabupaten Trenggalek.
“Sikap GP Ansor Trenggalek jelas dan tegas, menolak
tambang!” ungkap Gus Zaki, sapaan akrabnya, di sela-sela pertemuan dengan para
kiai dan pengasuh pesantren di Pogalan, Senin (22/2/2021).
Aktivitas tambang di Kabupaten Trenggalek, lanjutnya, lebih banyak mafsadahnya (kerusakannya) daripada maslahahnya (kebermanfaatannya), terlebih bagi warga yang terdampak. Dan yang tak kalah penting, tambang hanya akan merusak alam beserta ekosistemnya, serta bisa mengakibatkan banyak bencana alam seperti banjir, tanah longsor, dan kekeringan.
Karena itu, sikap tegas menolak tambang ini, menurutnya, harus disuarakan oleh semua elemen, tak terkecuali Bupati Trenggalek, mengingat ia dan wakilnya telah dipilih oleh masyarakat.
“Mereka berdua (Bupati dan Wakilnya) harus berani menjadi bumper dalam melindungi dan menyelamatkan masyarakat,” tegas Gus Zaki yang juga pengasuh Pesantren Al-Falah Kedunglurah Pogalan ini.
Masih menurut Gus Zaki, kendati PT. SMN sudah mengantongi izin hingga tahapan produksi, bukan berarti Bupati bisa lepas tangan begitu saja. Pasti ada solusi cepat dan tepat untuk mengatasinya.
“Masyarakat kita kan sudah kenyang dengan janji-janji. Yang diinginkan hanyalah kepastian. Jangan sampai di depan banyak orang bilang tolak, tapi di depan kepentingan luar pro. Itu namanya pemimpin yang berkhianat,” katanya lugas.
Seperti diketahui, akhir-akhir ini, Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. SMN muncul dan beredar di berbagai lini media sosial. Dalam IUP tersebut disebutkan, tidak kurang dari 10 kecamatan di Kabupaten Trenggalek menjadi sasaran tambang. Di antaranya Kecamatan Kampak, Watulimo, Dongko, Munjungan, Gandusari, Tugu, Karangan, Pule, dan Suruh. Sesuai SK Nomor P2T/57/15.02/VI/2019, PT. SMN diberi izin untuk mengeruk kekayaan alam Trenggalek hingga 10 tahun mendatang.
(najib)