LBH Ansor Trenggalek Dampingi Terduga Kasus KDRT
![]() |
Sahabat Bekti Harry Suwinto Ketua LBH Ansor Trenggalek Nomor Tiga Dari Kiri Bersama Korban (FK) Berhijab Hitam |
Ansor Trenggalek Online, Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Ansor Trenggalek Memenuhi panggilan dari Polres Trenggalek
mendampingi korban KDRT yang berinisial FK asal Madiun, korban (FK) mengalami
KDRT oleh suaminya sendiri bernama OPS yang tinggal disalah satu kecamatan di
Trenggalek
Kejadian yang dialami wanita
kelahiran Madiun tahun 1996 ini bermula ketika ada masalah di keluarga
kecilnya, cek cok rumah tangga yang berujung main tangan oleh pihak suami,
seperti cekikan, pukulan dengan media barang kerap dialami wanita yang berasal
dari kota Madiun itu.
"Memang dulu menikah pihak
keluarga pria yg tergesa-gesa agar segera menikah, tapi kok setelah menikah
malah saya diperlakukan seperti ini" ungkap wanita yang baru menikah dengan
suaminya tahun 2019 lalu. korban bertempat tinggal dirumah orang tua suaminya yang
berada di kecamatan Tugu, Trenggalek
Sahabat Bekti Harry Suwinto ketua
LBH Ansor Trenggalek yang berprofesi sebagai Advokat menginformasi kepada media,
datangnya beberapa anggota LBH Ansor ke polres Trenggalek, itu untuk mengawal
kasus dugaan KDRT, sebagai Kuasa Hukum Pelapor yang juga dilaporkan oleh
pelaku.
"jadi suaminya itu
melaporkan balik istrinya, katanya melukai tangan suami dengan menggigit. Padahal
jelas menggigit karena terpaksa, muka istri dibekap tangan kiri lalu tangan
kanannya membawa bantal ruang tamu mau dipukulkan. Itupun posisi istri ada
dibawah nyender kursi kepala didongakkan. Suami macam apa ini? kok menyakiti
wanita seenaknya malah sekarang ganti melaporkan balik, kalau sampai terbukti
pelaporan palsu, akan kita balik tuntut suaminya itu dengan pasal kesaksian
palsu/pasal 242 KUHP. Sedangkan untuk Perkara Pelaporan KDRT dari istri sudah
proses di kejaksaan, tadi di Polres melengkapi berkas agar P21 segera
dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Trenggalek. Mari kita kawal bersama-sama agar
timbul efek jera bagi calon pelaku-pelaku KDRT lain" Terang Advokat yang juga
sebagai Banser tersebut.
Editor Z. Ilman