Audensi dengan Hadi Tjahjanto Mentri ATR/BPN RI, Ansor Minta Turut Lindungi Kawasan Agraria Trenggalek dari Tambang Emas
![]() |
Wakil ketua 9 PC GP Ansor Trenggalek bersama ART audiensi dengan Mentri ATR/BPN RI |
Audiensi temui menteri Hadi Tjahjanto dan wakil menteri Raja Juli Antoni di kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jakarta selatan Gerakan Pemuda Ansor bersama Aliansi Rakyat Trenggalek minta agar mengkaji ulang IUP OP PT SMN Tambang emas Trenggalek (Senin, 24/10/22)
Pemilik saham PT SMN adalah Far East Gold (FEG), perusahaan tambang dari Australia IUP OP PT SMN, luasan tambang mencakup 9 kecamatan dengan luasan 12. 813 hektare sangat tidak masuk akal karena itu telah terjadi berbagai pelanggaran-pelanggaran terhadap tata ruang, khususnya melanggar Perda RTRW nomor 15 tahun 20212 - 2032 Kabupaten Trenggalek.
Misi audiensi di ATR/BPN adalah agar menteri Hadi Tjahjanto dengan kewenangannya dapat memberikan respon kebijakan dan koordinasinya dengan kementerian lain agar melindungi kawasan-kawasan agraria di Trenggalek khususnya dari rencana tambang emas.
Ditambah Bupati Trenggalek Moh. Nur Arifin sudah melayangkan surat usulan pencabutan IUP PT SMN, namun belum ada balasan hingga sekarang, sehingga diharapkan upaya ini dapat melancarkan surat usulan demi mempertahankan ruang lingkup Trenggalek dari potensi bahaya kerusakan ekosistem
Dari kaca mata Gerakan Pemuda Ansor yang di ketua i M. Izzudin Zakki, langkah ini sudah tepat namun harus terus dikawal sampai akhir, dan perjuangan di bawah terus digaungkan.
Awal cerita bermula sejak terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Trenggalek nomor 702/2005. Lewat SK Bupati itu, PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) mengantongi izin konsesi eksplorasi pertambangan seluas 17.586 hektare.
Selanjutnya, pada tahun 2007, Pemerintah Kabupaten Trenggalek memberikan perpanjangan kuasa pertambangan wilayah eksplorasi PT SMN dan memperluasnya hingga mencapai 30.044 hektare. Luasan tersebut sangatlah di luar nalar akal sehat karena mencaplok seperempat luas keseluruhan wilayah Kabupaten Trenggalek.
Lima tahun kemudian, Pemerintah Kabupaten Trenggalek juga membuat ketetapan baru dengan terbitnya Keputusan Bupati Trenggalek nomor 188.45/963/406.004/2012, yang mengubah luas areal pertambangan menjadi 29.969 hektare.
Tak ingin kampungnya mengalami kerusakan dan kebangkrutan secara sosial-ekologis oleh industri pertambangan, ribuan warga dari berbagai desa di sekitar kawasan konsesi mulai melakukan protes dan menggalang perlawanan. Pada tahun 2013, gerakan perlawanan warga tersebut berhasil menghentikan segala aktivitas pengambilan sampel dan kendaraan alat berat milik PT SMN.
Namun, seolah tak ingin menggubris tuntutan penolakan dan protes warga yang terus meluas, empat tahun kemudian, Dinas ESDM Jawa Timur menerbitkan rekomendasi teknis penambahan jangka waktu IUP (izin usaha pertambangan) melalui dokumen nomor 545/605/119.2/2016, tertanggal 29 Februari 2016, yang disusul dengan keluarnya Keputusan Gubernur Jatim nomor P2T/70/15.01.III/2016 tentang perubahan jangka waktu IUP PT SMN, tertanggal 22 Maret 2016 dan berlaku hingga 2018.
Saat ini diketahui, PT SMN mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi emas dan mineral pengikut (DMP) berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor P2T/57/15.02/VI/2019. Dengan izin yang berlaku hingga 2029 tersebut, PT SMN mengantongi wilayah konsesi seluas 12.813,41 hektare yang tersebar di sembilan kecamatan, yakni Tugu, Karangan, Suruh, Pule, Gandusari, Dongko, Kampak, Munjungan, dan Watulimo.
Pemilik saham PT SMN adalah Far East Gold (FEG), perusahaan tambang dari Australia. Keberadaan PT SMN sangat mengkhawatirkannya warga, sebab, izin yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) kepada PT SMN untuk eksploitasi tambang emas, mencaplok 9 dari 14 kecamatan di Kabupaten Trenggalek.
zidni/art