Buntut Lakukan Ujaran Kebencian Terhadap Ketua PBNU, LBH Ansor Trenggalek Laporkan Faisal Assegaf

 

LBH Ansor Trenggalek

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Trenggalek melaporkan pegiat media sosial Faisal Assegaf ke Kepolisian Resort (Polres) Trenggalek atas dugaan ujaran kebencian.

Bekti Hari Suwinto (BHS) Ketua LBH Ansor Trenggalek mengatakan, pihaknya melaporkan Faisal Assegaf karena dianggap memfitnah Ketua umum PBNU Yahya Cholil Staquf di media sosial Twitter.

“Kita datang ke Polres bersama Ketua PC. GP Ansor Kab. Trenggalek Agus Muhammad Izzudin Zakki dan Kasatkorcab Banser H. Fatkhur Rohman di dampingi anggota untuk melaporkan Faisal Assegaf karena dia telah menghina Ketum PBNU Gus Yahya Cholil Staquf,” kata BHS usai pelaporan. Jum’at (11/11/2022) pagi.

BHS menambahkan, pelaporan tersebut buntut dari ujaran kebencian yang dicuitkan Faisal Assegaf melalui akun Twitternya beberapa waktu lalu. Patut diduga cuitannya melanggar pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE junto pasal 45 a ayat (2) UU ITE junto pasal 156 KUHP terkait ujaran kebencian antar kelompok dan golongan.

BHS kembali menyinggung cuitan Faisal Assegaf itu bisa berpotensi menjadi adu domba terhadap pihak tertentu yang bisa merusak ukhuwah.

“Apapun bentuk penghinaan dan siapapun yang memfitnah serta melakukan ujaran kebencian kepada para kiai kami, Ansor sebagai garda terdepan siap membela marwah beliau,” kata BHS.

Faisal Assegaf melontarkan penghinaan kepada Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf hingga Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas lewat akun Twitternya @Faizalassegaf.

“Bahwa perbuatan memposting/cuitan pada akun Twitter atas nama Faizal Assegaf (@faizalassegaf) diduga melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Semua bukti sudak kami sampaikan kepada Kepolisian” Terang BHS.

BHS beserta Ketua PC. GP Ansor Kabupaten Trenggalek berkeyakinan bahwa Faizal Assegaf telah nyata melakukan pelanggaran hukum pidana dengan bukti yang dinilai cukup.

“Alhamdulillah laporan kami sudah diterima oleh Polres Trenggalek. Kita harap pihak kepolisian untuk segera melakukan proses hukum dengan cepat dan presisi” Imbuhnya.

(Zidni)

Related

Warta 6674328974666190898

POPULER

Arsip

KALAM HIKMAH

KEBENARAN YANG HARUS KITA IKUTI
Allah ta’ala berfirman,

وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَأُولَئِكَ مَعَ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ مِنَ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ وَالصَّالِحِينَ وَحَسُنَ أُولَئِكَ رَفِيقًا

“Barangsiapa yang menaati Allah dan rasul, maka mereka itulah orang-orang yang akan bersama dengan kaum yang diberikan kenikmatan oleh Allah, yaitu para nabi, shiddiqin, syuhada’ dan shalihin. Dan mereka itu adalah sebaik-baik teman.”
(QS. an-Nisaa’: 69).


Total Tayangan Halaman

item