Buntut Lakukan Ujaran Kebencian Terhadap Ketua PBNU, LBH Ansor Trenggalek Laporkan Faisal Assegaf
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Cabang (PC) Gerakan
Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Trenggalek melaporkan pegiat media sosial Faisal
Assegaf ke Kepolisian Resort (Polres) Trenggalek atas dugaan ujaran kebencian.
Bekti Hari Suwinto (BHS) Ketua LBH Ansor Trenggalek
mengatakan, pihaknya melaporkan Faisal Assegaf karena dianggap memfitnah Ketua
umum PBNU Yahya Cholil Staquf di media sosial Twitter.
“Kita datang ke Polres bersama Ketua PC. GP Ansor Kab.
Trenggalek Agus Muhammad Izzudin Zakki dan Kasatkorcab Banser H. Fatkhur Rohman
di dampingi anggota untuk melaporkan Faisal Assegaf karena dia telah menghina Ketum
PBNU Gus Yahya Cholil Staquf,” kata BHS usai pelaporan. Jum’at (11/11/2022) pagi.
BHS menambahkan, pelaporan tersebut buntut dari ujaran kebencian
yang dicuitkan Faisal Assegaf melalui akun Twitternya beberapa waktu lalu.
Patut diduga cuitannya melanggar pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE junto
pasal 45 a ayat (2) UU ITE junto pasal 156 KUHP terkait ujaran kebencian antar
kelompok dan golongan.
BHS kembali menyinggung cuitan Faisal Assegaf itu bisa
berpotensi menjadi adu domba terhadap pihak tertentu yang bisa merusak ukhuwah.
“Apapun bentuk penghinaan dan siapapun yang memfitnah serta
melakukan ujaran kebencian kepada para kiai kami, Ansor sebagai garda terdepan
siap membela marwah beliau,” kata BHS.
Faisal Assegaf melontarkan penghinaan kepada Ketua Umum PBNU
Yahya Cholil Staquf hingga Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas lewat akun
Twitternya @Faizalassegaf.
“Bahwa perbuatan memposting/cuitan pada akun Twitter atas
nama Faizal Assegaf (@faizalassegaf) diduga melanggar ketentuan Pasal 28 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Semua bukti
sudak kami sampaikan kepada Kepolisian” Terang BHS.
BHS beserta Ketua PC. GP Ansor Kabupaten Trenggalek berkeyakinan bahwa Faizal Assegaf telah nyata melakukan pelanggaran
hukum pidana dengan bukti yang dinilai cukup.
“Alhamdulillah laporan kami sudah diterima oleh Polres Trenggalek.
Kita harap pihak kepolisian untuk segera melakukan proses hukum dengan cepat
dan presisi” Imbuhnya.
(Zidni)