Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Trenggalek

Selamat Datang di Blog Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Trenggalek

Jumat, 31 Januari 2025

Qonun-Qonun Nahdlatul Ulama: Sejarah, Pengertian, dan Peranannya dalam Organisasi

Pendahuluan

Nahdlatul Ulama (NU) merupakan organisasi keagamaan terbesar di Indonesia yang berdiri pada 31 Januari 1926 di Surabaya. Organisasi ini memiliki peran besar dalam menjaga ajaran Islam Ahlussunnah wal Jama’ah dan memperjuangkan kemaslahatan umat. Salah satu kekuatan organisasi NU adalah keberadaan Qonun-Qonun NU yang menjadi pedoman resmi dalam penyelenggaraan organisasi.

Pengertian Qonun-Qonun NU

Kata Qonun berasal dari bahasa Arab قانون yang berarti undang-undang atau peraturan. Dalam konteks NU, Qonun-Qonun NU adalah serangkaian peraturan dasar dan rumah tangga (AD/ART) yang mengatur segala aktivitas dan struktur organisasi, mulai dari tingkat pusat hingga tingkat ranting.

Qonun-Qonun NU ditetapkan untuk menjadi pedoman bersama bagi seluruh anggota NU agar organisasi berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam Ahlussunnah wal Jama’ah, menjaga keutuhan organisasi, serta mewujudkan tujuan-tujuan strategis NU.

Sejarah Qonun-Qonun NU

Sejak berdirinya NU pada tahun 1926, para ulama pendiri telah menyusun Qonun-Qonun sebagai tata tertib dan panduan organisasi. Dalam berbagai muktamar, Qonun-Qonun ini terus disempurnakan menyesuaikan perkembangan zaman dan kebutuhan umat. Salah satu momen penting adalah pada Muktamar NU ke-27 di Situbondo tahun 1984, di mana NU kembali ke khittah 1926 dan memperkuat posisi Qonun-Qonun sebagai sumber rujukan organisasi.

Isi Pokok Qonun-Qonun NU

Secara garis besar, Qonun-Qonun NU mencakup hal-hal berikut:

1. Anggaran Dasar (AD) NU

  • Identitas organisasi (nama, lambang, tujuan, asas, dan kedudukan hukum)

  • Tujuan organisasi:

    • Menjaga ajaran Islam Ahlussunnah wal Jama’ah

    • Menyebarkan dakwah Islam

    • Mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan ajaran Islam

  • Keanggotaan NU

  • Struktur organisasi: Syuriyah (dewan ulama), Tanfidziyah (eksekutif), Mustasyar (penasihat)

  • Kedaulatan organisasi: Kedaulatan tertinggi berada di tangan Muktamar

2. Anggaran Rumah Tangga (ART) NU

  • Tata cara pemilihan pengurus

  • Kewenangan dan tanggung jawab pengurus

  • Mekanisme musyawarah dan muktamar

  • Hubungan antar tingkatan organisasi (Pusat, Wilayah, Cabang, Ranting)

  • Pemberhentian dan sanksi bagi anggota atau pengurus

3. Khittah NU

Khittah NU adalah garis perjuangan atau pedoman ideologis yang menegaskan bahwa NU berfungsi sebagai jam’iyah diniyah ijtima’iyah (organisasi keagamaan dan sosial kemasyarakatan) yang independen dari kekuatan politik praktis.

4. Peraturan Organisasi (PO)

Selain AD/ART, NU juga memiliki Peraturan Organisasi (PO) yang mengatur lebih rinci tentang pelaksanaan teknis berbagai kegiatan organisasi, seperti:

  • Pedoman kaderisasi

  • Pedoman administrasi dan keuangan

  • Pedoman hubungan antar lembaga

Peranan Qonun-Qonun NU dalam Organisasi

  • Menjadi landasan hukum organisasi

  • Menjaga kesatuan visi dan misi NU

  • Mengatur hak dan kewajiban anggota serta pengurus

  • Menjaga kesinambungan tradisi keagamaan dan sosial

  • Menjadi acuan dalam pengambilan keputusan organisasi

Qonun-Qonun NU juga memastikan bahwa setiap tindakan dan kebijakan yang diambil selaras dengan prinsip-prinsip Islam Rahmatan lil ‘Alamin serta berorientasi pada kemaslahatan umat.

Penguatan Qonun-Qonun di Era Modern

Seiring perkembangan zaman dan teknologi, NU terus memperbaharui dan menguatkan implementasi Qonun-Qonun dengan:

  • Digitalisasi administrasi organisasi

  • Penguatan kaderisasi berbasis Qonun-Qonun

  • Sosialisasi melalui media sosial dan pelatihan organisasi

Kesimpulan

Qonun-Qonun NU adalah ruh dan pilar organisasi Nahdlatul Ulama yang menjamin berjalannya roda organisasi sesuai dengan ajaran Islam Ahlussunnah wal Jama’ah dan menjaga keutuhan organisasi di tengah dinamika zaman. Dengan memahami dan mengamalkan Qonun-Qonun NU, diharapkan setiap anggota NU dapat berkontribusi positif dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.


Daftar Pustaka / Referensi:

  1. Nahdlatul Ulama. (2022). Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama. PBNU.

  2. Bruinessen, Martin van. (1994). NU: Tradisi, Relasi-relasi Kuasa, Pencarian Wacana Baru. Yogyakarta: LKiS.

  3. Wahid, Abdurrahman. (2001). Islamku, Islam Anda, Islam Kita. The Wahid Institute.

  4. NU Online. (2024). Khittah Nahdlatul Ulama 1926. Diakses dari: https://www.nu.or.id

  5. Choirul Anam. (2010). Pertumbuhan dan Perkembangan NU. Jakarta: LP3ES.



Ditulis Oleh : Tim Media BSA Trenggalek
Share:

Rabu, 01 Januari 2025

Pertambangan Tanpa Batas: Ancaman Nyata bagi Kehidupan dan Lingkungan


Pertambangan merupakan salah satu sektor penting dalam mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Namun, di balik manfaat ekonominya, terdapat bahaya besar jika aktivitas ini dilakukan tanpa mempertimbangkan kerusakan lingkungan. Pertambangan tanpa kendali berpotensi merusak keseimbangan alam, mengancam keberlanjutan sumber daya, dan memperparah bencana ekologi.

Kegiatan pertambangan yang tidak ramah lingkungan menyebabkan deforestasi masif, pencemaran air dan udara, serta degradasi tanah yang berdampak langsung pada kehidupan flora dan fauna. Selain itu, masyarakat yang tinggal di sekitar area tambang sering kali menjadi korban dari limbah berbahaya, longsor, hingga kehilangan mata pencaharian karena rusaknya ekosistem yang menopang kehidupan mereka.

Salah satu contoh nyata adalah kerusakan ekosistem di hutan-hutan Kalimantan dan Papua akibat pertambangan emas dan batu bara yang tidak terkendali. Aktivitas tersebut bukan hanya menghancurkan habitat satwa langka, tetapi juga mencemari sungai yang menjadi sumber air bersih masyarakat. Dalam jangka panjang, dampak ini dapat menyebabkan bencana ekologis, perubahan iklim lokal, bahkan mengancam keselamatan generasi mendatang.

Sudah saatnya kita menyadari bahwa kekayaan alam bukan untuk dieksploitasi tanpa batas. Harus ada keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan. Pertambangan yang berkelanjutan, transparan, dan ramah lingkungan adalah sebuah keharusan. Jika tidak, kita hanya akan mewariskan tanah yang tandus, udara yang tercemar, dan air yang beracun kepada anak cucu kita.

Referensi:

  1. Bappenas. (2020). Kajian Lingkungan Hidup Strategis Sektor Pertambangan. Jakarta: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.

  2. Greenpeace Indonesia. (2019). Kerusakan Lingkungan akibat Pertambangan Batubara di Indonesia.

  3. WALHI. (2021). Dampak Tambang terhadap Ekosistem dan Masyarakat Sekitar.

  4. Tempo.co. (2023). Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang Ilegal Semakin Mengkhawatirkan.



Kontributor : Gus Izuddin Zakki (Ketua PC GP. Ansor Trenggalek)
Editor : Tim Media BSA Trenggalek
Share:
Mengabdi Tanpa Batas, Berjuang Tanpa Lelah - Jiwa Ansor Menjaga Marwah Nahdlatul Ulama


Pengabdian adalah jalan panjang tanpa pamrih, di mana langkah kaki bukan semata-mata demi pujian, melainkan demi tegaknya nilai kebaikan dan terjaganya warisan perjuangan.


Di Gerakan Pemuda Ansor, setiap Keringat adalah Saksi, setiap Lelah adalah Amal, dan setiap Ikhtiar adalah Bukti Cinta kepada Agama, Bangsa, dan Tanah Air.


Jangan hitung apa yang telah diberikan, tapi hitunglah berapa banyak yang masih bisa diperjuangkan. Karena di medan dakwah dan pengabdian, hanya mereka yang berhati ikhlas dan berjiwa baja yang mampu bertahan.

Teruslah menyalakan Obor Semangat, sebab Ansor bukan hanya Nama, tapi Jiwa yang menanamkan Nilai 'Hubbul Wathan Minal Iman' dalam setiap Denyut Kehidupan

Terjemahkan

Sekolah Administrasi

Trenggalek, 5 Juli 2025 — Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor (PC GP. Ansor) Trenggalek menggelar kegiatan Sekolah Administrasi dan Upgrad...

Selamat Datang Sahabat

Arsip Blog

Sahabat Kita