Selamat Datang di Blog Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Trenggalek
Tampilkan postingan dengan label Halaqoh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Halaqoh. Tampilkan semua postingan

Kamis, 14 Maret 2019

Kekeliruan-kekeliruan dalam Memahami 'Kafir' dalam Al-Qur'an

 
Pada pembukaan Kongres kelima Jam’iyyatul Qurra wal Huffazh Nahdlatul Ulama, Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj meminta para penghafal, pembaca, dan pengkaji Al-Qur’an di kalangan NU jangan sampai jatuh pada hadits Nabi yang artinya: “membaca Al-Qur’an hanya sampai di tenggorokan”. 

Ungkapan itu, maksudnya tiada lain adalah orang yang membaca Al-Qur’an, tapi pemahamannya tidak sampai di hati dan praktik. 

Karena itulah, para ahli Al-Qur’an NU harus bisa memahaminya sebagaimana para ulama terdahulu. Sebab, jika keliru akan berakibat fatal. Misalnya dalam memahami kata kafir, jika salah, akan berakibat terkucurnya darah seseorang atau sekelompok orang.  

Abdurrahman bin Muljam misalnya, adalah orang yang memahami ayat Al-Qur’an dengan cara salah. Sayidina Ali, sahabat dan sekaligus menantu Nabi Muhammad yang termasuk kalangan pertama memeluk Islam, dianggap kafir karena dianggap tidak menggunakan hukum Allah berdasarkan ayat Al-Qur’an. Darah pun terkucur.  

Grand Syekh Al-Azhar saat berkunjung ke PBNU pada awal Mei Tahun ini mengajak umat Islam untuk tidak mengkafirkan orang yang masih bersyahadat dan menghadap kiblat. Apalagi karena berbeda pilihan partai politik. 

Ada mekanisme tertentu untuk menyebut orang sebagai kafir. Kalaupun iya seseorang jelas kafir, ada mekanisme tertentu dalam memeberikan hukum kepadanya. Tidak gampang. 

Bahkan di dalam Al-Qur’an sendiri, dalam konteks tertentu, kafir ada yang bermakna menimbun biji di dalam tanah. Ada juga yang bermakna, seseorang yang tidak mensyukuri nikmat. 

Bagaimana sebetulnya cara memahami Al-Qur’an itu agar tidak jatuh pada penafsiran yang salah? Abdullah Alawi dari NU Online berhasil mewawancarai pakar Al-Qur’an, seorang ahli dalam qiraah sab’ah, penghafal Al-Qur’an, pemimpin pondok pesantren Al-Qur’an, doktor lulusan di Madinah dengan hasil cum loude, yaitu KH Ahsin Sakho Muhammad, di Pondok Pesantren Asshidiqiyah Karawang, 15 Juli lalu. 

Reputasinya dalam bidang Al-Qur’an diakui banyak orang. Dia pernah menjadi Rektor Institute Ilmu Al-Qur’an (IIQ), dosen tafsir di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta dan Institut Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an (PTIQ). 

Tak heran kemudian, para ahli Al-Qur’an di NU mempercayakan posisi Rais Majelis Ilmi Pimpinan Pusat Jam’iyyatul Qurra wal Huffazh Nahdlatul Ulama kepadanya. Bahkan beberapa periode hingga hari ini. 

Berikut petikannya:

Bagaimana JQHNU mendidik penghafal dan pengkaji Al-Qur’an agar tidak jatuh pada ungkapan dari Nabi Muhammad "ada orang membaca Al-Qur'an hanya sampai pada tenggorokan"?

Al-Qur’an kitab yang rahmatan yang lil alamin. Jangan melihat Al-Qur’an dengan satu mata saja. Melihat Al-Qur’an harus secara menyeluruh. Jangan memahami Al-Qur’an seenaknya sendiri, tidak menggunakan dan melihat yang lain-lain, misalnya asbabun nuzul. Jangan menggunakan satu dalil saja, misalnya dalam masalah hukum: inil hukmu ila lilllah {Sesungguhnya hukum itu hanya milik Allah (Yusuf ayat 40)}. Jangan Itu saja. Misalnya lagi, apakah mereka akan mencari hukum jahiliyah pada ayat, “Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (Al-Maidah: 50). 

Jika hanya menggunakan ayat itu, selain hukum Islam, berarti hukum jahiliyah. Nah, begitu kan. Sekarang di Indonesia itu hukumnya peninggalan Belanda. Berarti kalau begitu hukum jahiliyah. Orang (yang berpendapat seperti ini) tidak membeda-bedakan mana hukum bersifat sipil yang merupakan wewenang dari negara, mana yang merupakan wewenang dari syara. Mereka tidak melihat di Indonesia adalah negara yang memperbolehkan shalat, haji, wakaf ada, perbankan (syariah) ada. Apalagi coba? Apakah akan "gedung" itu dihancurkan dulu? Kalau ada konsep yang tidak cocok, ya itu saja ketidakcocokannya (yang diubah), misalnya ketidakadilan; bagaimana umat Islam supaya menciptakan orang-orang baik yang penuh dengan keadilan. Kalau sistemnya dirombak dulu, wah, itu sih terlalu jauh dan hasilnya juga belum tentu. 

Dan begini saja sudah kehidupan keislaman, islami. Kehidupan islami itu apa? Islam itu luas sekali berkaitan dengan unsur-unsur kemasyarakatan, kepribadian. Orang yang hidup di desa, mengerjakan shalat lima waktu, akhlaknya bagus, tidak menyakiti orang lain; sudah dia hidup dalam kehidupan yang islami; di negara apa saja. Nah, sekarang orang yang hidup di Amerika, apa negaranya harus dihancurin dulu? 

Ini (Indonesia) adalah namanya darul mu’ahadah (negara hasil perjanjian), darul muwathanah (negara kebangsaan) negara Indonesia ini. Nabi sendiri pada waktu hidup di Madinah bersama dengan orang Yahudi dan berbagai suku. Apakah hidup pada waktu itu disebut hidup di zaman jahiliyah (karena Nabi menggunakan hukum Piagam Madinah berdasarkan kesepakatan semua elemen)? Kan enggak juga. Jadi pemahaman-pemahaman seperti inilah yang harus diserap oleh orang-orang yang masih memiliki pemahaman yang masih dangkal, pemahaman yang dangkal. (Al-Qur’an dipahami) dari segi lafaznya saja. Ngajinya bagus. Kalau mengajarkan juga bagus. Tapi pemahaman yang dibaca masih setengah-setengah. 

Apa Abdurrahman bin Muljam yang membunuh Sayidina Ali dengan alasan ayat Al-Qur’an termasuk orang yang memahaminya setengah-setengah?  

Ibnu Muljam, ia melihatnya Sayidina Ali itu bermusyarawah dalam menentukan hukum; kan (di dalam Al-Qur'an ada ayat) وَشَاوِرْهُمْ فِي الأمْرِ (dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu, QS Ali Imran 159). Ia tidak melihat itu. Itu yang bahaya sekali kalau pemahaman seperit itu. Makanya saya tulis Oase Al-Qur’an, buku saya. Bagian-bagian pertama inti-inti ajaran Islam itu adanya di sini. Ada enggak surah-suarah Makiyah (surat atau ayat yang turun di Makkah) menyuruh orang-orang bertindak seperti itu. Enggak ada.

Orang yang menafsirkan Al-Qur’an sepotong-sepotong atau setengah-setengah dan tidak melihat ayat yang lain itu bagaimana? 

Wah, itu berarti dia kesalahan dalam memahami metode menafsirkan karena Al-Qur’an yufassiru ba’dluhu ba’dlan; Al-Qur’an itu saling menafsirkan satu ayat kepada ayat yang lain, yaitu perkataan ulama ahli tafsir. 

Di dalam ayat Al-Qur’an ada, fa anzalna dzikra litubayyina linnasi; kami menurunkan kepada kamu Al-Qur’an ini supaya kamu menjelaskan; jadi ayat Al-Qur’an itu global-global saja. Bagian Nabi itu adalah menjelaskan. Orang seperti itu, tidak melihat hadits-hadits Nabi. Orang seperti Ibnu Mujmam. Ada hadits la yahillu, tidak halal darahnya seorang Muslim kecuali dengan tiga sebab, yang satu qathlu nahs, membunuh orang lain. Kedua karena zina muhsan, yang ketiga karena murtad. Jadi tiga itu saja. Kenapa Ibnu Muljam tidak merujuk hadits ini? Orang diperbolehkan membunuh orang lain itu hanya itu saja. Jadi, ada batasan-batasan tertentu. 

Khulafaur Rasyidin juga banyak hasil musyawarah. Kalau seandainya ada yang diketahui dari Nabi, langsung dikemukakan. Kalau seandainya tidak diketahui, dimusyawarahkan. Al-ittifiaqu sahabah, hujjah (kesepakatan para sahabat Nabi bisa dijadikan dalil). Ada ilmunya begitu. 

Itu sudah diprediksi oleh Nabi, akan ada kelompok orang yang dia itu goyang kaki saja kemudian dia mengatakan, "saya hanya berhukum dengan Al-Qur’an saja". Kalau begitu kan salah juga karena Allah percayakan untuk menjelaskan isi kandungan Al-Qur’an baik melalui qaul (perkataan), maupun fi’li (perbuatan).

Kenapa di awal sejarah Islam melahirkan orang seperti kan masih dekat dan pernah mengalami bersama Nabi? 

Jadi, setelah perang Hunain, tahun kedelapan hijriah; itu nabi bisa mengatasi pemberontakan orang Hunain, Tsaqif. Nabi banyak mendapatkan hewan, untanya banyak, kambingnya banyak. Kemudian Nabi membagikannya. Semuanya dibagikan. Nabi tidak membawanya sama sekali. Akhirnya ada orang yang nyeletuk di hadapan Nabi, didengarkan. "Wah, Nabi enggak beres nih, Nabi enggak adil." Nabi menanggapi; "Siapa lagi yang adil kalau Rasulullah tidak adil? Kamu tahu tidak, saya bagikan kepada mereka supaya mereka mau masuk Islam." Nah, (terhadap) orang yang nyeletuk itu, dikatakan (Nabi), akan muncul dari keturunan orang itu, yang keras-keras, lupa juga namanya. 

Kenapa Nabi waktu itu dianggap tidak adil?

Karena Nabi tidak membagikan harta rampasan perang Hunain untuk mereka yang berperang. Tidak ada yang dibagi. Hanya orang-orang tertentu, sahabat yang tidak ikut berperang. Sahabat yang ikut perang tidak usah mendapat bagian lagi. Nabi memahami semuanya. Nabi berkata, “Kamu dulu kafir, siapa yang mengislamkan kamu.” Semuanya pada nangis. Ya sudah, kami akan berpulang bersama Nabi. Kemudian, setelahnya itu munculnya Ibnu Muljam dan yang lain-lain karena Nabi prediksinya seperti itu. 

Jika saat ini orang seperti dia masih ada dan jumlahnya mungkin banyak, apakah mungkin ada pihak yang membuatnya selalu ada? 

Ya, ada, ada. Jadi, ada kekosongan pada tingkat kelas menengah, yang harus diisi, ada pihak yang memberikan wejangan kelas menengah. Mereka tertarik pada orang yang bisa membaca Al-Qur’an, tahu hadits, ceramahnya memikat, akhirnya hijrah. Tapi kalangan menengah ini tidak mempunya basis pengambilan keputusan dari Al-Qur’an dan hadits. Jadi akhirnya muncul pemikiran-pemikiran radikal itu. Dan mereka tidak mempunyai mahaguru yang mengarahkan. 

Kembali lagi ke masalah tadi, apa hikmah Allah dalam membuat Al-Qur’an yang memungkinkan orang memahaminya secara sepotong-spotong? 

Jadi begini ya, Al-Qur’an itu kan ada konteks turunnya, ada konteks ayat; seperti Al-Maidah 50. Ini konteksnya mereka yang meminta hukum kepada selain nabi. Konteksnya ini Yahudi dan Nasrani kemudian kaum Muslimn. Hal yang berkaitan dengan hukum-hukum Islam mereka ingin mencari hukum lain, selain hukum Islam dalam hal syariat, seperti orang Yahudi itu. Mereka kalau berzina muhsan (orang yang yang sudah bersuami atau beristri melakukan zina), mereka ingin mencari agar supaya hukumannya tidak berat. Kalau hukuman yang sebenarnya itu adalah dirajam. Yang kedua, hukum yang lain itu cuma dicoreng-corengg saja. Itu berarti orang yang mencari hukum selain hukum Allah, konteksnya orang Yahudi, Nashrani. 

Bahwa di Indonesia belum bisa seperti itu karena ini kan kesepakatan, daulah kesepakatan, darul mu’ahadah. Kemudian kita melihat pelaksanaan hukum itu, berkaitan dengan pidana itu tidak gampang karena berkaitan dengan darah. Di Indonesia itu kan berbagai macam suku, berbagai macam agama, kesepakatannya bagaimana? Jadi, kita itu harus yakin bahwa yang terbaik itu hukum Allah, tapi kalau ada situasi dan kondisi seperti ini, maka tidak harus memaksa seperti itu. 

Kita yang penting bahwa orang yang salah itu harus dihukum, itu saja. Produk hukumnya apa? Ya terserah. Ya apa saja. Orang yang mencuri dihukum, korupsi dihukum, orang zina dihukum. Di Indonesia orang yang berzina tidak dihukum, itu tidak sesuai. Tapi jangan langsung bahwa ini jahiliyah. Orang kalau ingin amar ma’ruf nahi munkar, tanamkan dahulu amar ma’rufnya. 

Ada empat tahapan kalau seandainya memberantas kemunkaran akhirnya bisa menghilangkan kemunkaran itu bagus. Kalau seandainya meminimalisir kemunkaran, itu bagus juga. Tapi kalau seandainya pemberantasan kemunkaran sama saja, itu jangan. Kalau seandaianya kita memberantas kemunkaran dan menimbulkan kemunkaran yang baru, tidak boleh. Haram itu. Ada bagian-bagian khusus pemerintah, polisi, itu bukan wewenang kita. Jadi, sebagian kelompok di Indonesia menghilangkan kemunkaran langsung oleh masyarakat; seharusnya kita tekan pemerintah untuk ikut terjun. 

Bagaimana Abdurrahman bin Muljam memahami wa man lam yahkum bima anzalallah itu? 

Salah dia itu. Salah dia itu. Wa man lam yahkum itu, pertama adalah ayat itu wa ulaika humul kafirun. Kafir di situ, menurut Ibnu Abbas, kufrun duna kufrin. Artinya bukan kufur yang sampai orang keluar dari Islam. Tidak. Kata Ibnu Abbas sendiri. Salah seorang sahabat Nabi itu.         

Menghukumi kafir itu tidak gampang. Apa kita setiap orang mempunyai hak untuk mengkafirkan orang. Kan tidak gampang. Harus dipanggil dulu. Menurut saudara apa? Kalau dia mengakui hukum selain Allah lebih hebat, ya sudah, suruh taubat dulu, taubat, taubat. Setelahnya itu yang harus mengeksekusi siapa? Mahkamah. Sementara selain mahkamah kita tidak mempunya hak seperti itu.

Tidak boleh orang bertindak sendiri-sendiri meskipun sandarannya kitab suci? 

Tidak boleh. Tidak boleh. Tidak boleh. Karena ini berkaitan dengan darah. Darah itu yang melakukannya kekuatan tertinggi, pemerintah. Kalau pemerintah, ya harus melalui undang-undang. Nabi Sendiri yang melakukannya. 

Lalu, kenapa dia sampai pada pemahaman kafir dalam arti layak untuk dibunuh? 

Pengertian kafir di dalam Al-Qur’an menunjukkan bahwa beberapa arti. Ada kuffar yang artinya petani. Petani itu menimbun, menutupi biji dengan tanah. Kuffar itu. Ada kuffar di dalam Al-Qur’an yang berarti kufur nikmat. Itu kufar juga. Lain syakartum laazidannakum, wa lain kafartum inna adzabi lasyadid. Orang kufur nikmat, kufur juga, seorang kafir juga. Tapi tidak sampai menjadikan orang itu, kafir yang keluar dari Islam. Jadi, harus berhati-hati betul. Hati-hati betul. Harus ngaji dulu tuh; kafir, kafir aja. 

Nabi sendiri menafsirkan atau memahami Al-Qur’an itu bagaimana? 

Nabi itu, menafsirkan Al-Qur’an teks dengan teks itu jarang. Tidak banyak. Yang lebih banyak, nabi menjelaskan melalui pekerjaannya, melalui fi’ilnya, af’alnya. Oleh amalinya. Shalat, itu penerjemahan dari Al-Qur’an, semua hukumnya Nabi adalah yang dia pahami dari Al-Qur’an. Semua sunah nabi itu adalah syarah (penjelasan) dari kitab-Nya. Nabi tidak secara sepesifik, ngaji kitab tafsir. Kitab tafsir tidak ada. Jadi, misalnya Nabi mengatakan, fawajada abdan; bilangan rakaat itu berapa, Nabi yang mengajarkan (dengan praktik). Haji, caranya puasa, zakat. Itu syarhun likitabillah (penjelasan terhadap Al-Qur'an). 

Jadi, tidak bisa Al-Qur’an saja. Enggak boleh. Itulah tidak boleh menafsirkan Al-Qur’an sekenanya saja. Orang menafsirkan Al-Qur’an dari terjemahnya, salah lagi. Terjemahan itu tidak bisa merangkum ayat suci Al-Qur’an. Terjemah itu terbatas. Ungkapan untuk mengambil pemahaman dari ayat Al-Qur’an hanya dengan terjemahan bahasa Indonesia, tidak bisa. Rabbul ‘alamin, Tuhan semesta alam. Itu masih kurang. Rabbul ‘alamin itu berarti sayyidul ‘alamin, malikul ‘alamin, murabbil ‘alamin; yang mengurus, yang mendidik, yang mempunyai, yang menjadi sayid (tuannya); itu ada di situ. Alhamdu puji. Sana puji lagi. Madhu, puji lagi. 

Padahal berbeda antara al-madhu dan sana’u dan alhamdu itu berbeda. Sana’u kalau orang melihat orang lain baik. Kalau al-hamdu itu ada yang sampai pada syukur. Kalau mendapat kenikmatan dari orang lain, ya kita syukuri. Saya terima kasih kepadamu. Ya pujian juga. Berarti al-madhu itu. As-sanau, berbeda lagi. Wah, ada orang hebat banget, tampan banget, cerdas banget, itu namanya wa sana’u. Kalau al-hamdu itu dua-duanya. 

Supaya memhami Al-Qur’an tidak jatuh pada cara memahami seperti Abdurrahman bin Muljam bagaimana?

Ya harus belajar tafsir. Kita tidak boleh menafsirkan Al-Qur’an seenaknya sendiri. itu tafsir bi ra’yi almadmum, tafsir dengan pikiran yang tercela.  Banyak itu,  tidak menggunakan ilmu-ilmu yang spesial dalam menafsirkan Al-Qur’an. Sekenanya saja. Tafsir yang mengandalkan, menggunakan bahasa Arab saja, tak bisa juga. Kemudian tafsir bil-hawa, tafsir dengan hawa nafsunya sendiri saja.

Sumber : NU Online
Share:

RUU Pesantren, Upaya untuk Memperkuat Kelembagaan Pesantren

Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (Baleg DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan sebagai RUU inisiatif DPR pada Kamis (13/9) lalu. Dalam waktu dekat, RUU tersebut akan dibawa ke sidang paripurna untuk dimintakan persetujuan.

Disahkannya RUU Pesantren tersebut mendapat sambutan hangat dari insan pesantren. Mulai dari santri, praktisi, hingga kiai pengasuh pesantren. Secara umum, mereka mengapresiasi pengesahan RUU Pesantren tersebut. Ketua Asosiasi Pesantren Nahdlatul Ulama, KH Abdul Ghaffar Rozin misalnya. Ia menilai, RUU tersebut merupakan pengakuan dari berbagai kalangan, terutama pemerintah dan parlemen, terhadap eksistensi pondok pesantren yang notabennya menjadi lembaga pendidikan tertua di Indonesia. 

Tidak hanya itu, RUU Pesantren ini juga dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pesantren. Disadari atau tidak tidak, ada ketimpangan atau ketidakadilan di dunia pendidikan di Indonesia. Selama ini pemerintah dinilai kurang begitu memberikan perhatian terhadap lembaga pendidikan madrasah dan pesantren, terutama dalam hal finansial dan pemberdayaan yang bersifat kelembagaan.

Untuk melihat lebih jauh tentang urgensi RUU Pesantren, Jurnalis NU Online A Muchlishon Rochmat berhasil mewawancarai Founder Pusat Studi Pesantren Achmad Ubaidillah pada Kamis, (20/9). Berikut petikan wawancaranya:

Bagaimana respons Anda terhadap disahkannya RUU Pesantren?

Saya menyambut baik adanya Rancangan Undang-Undang Madrasah dan Pesantren yang belum lama ini disahkan oleh Badan Legislasi sebagai RUU inisiatif DPR RI. Artinya, ini membuktikan bahwa DPR sebagai institusi negara yang memiliki hak legislasi terbukti memiliki keberpihakan terhadap madrasah dan pesantren. 

Tapi, ini kan baru disahkan sebagai RUU inisiatif, belum disahkan sebagai UU yang sah.

Iya, perjuangan ini belum selesai karena menunggu persetujuan dari rapat paripurna. Itu mekanisme yang ada di lembaga DPR. 

Menurut Anda, apakah RUU ini merupakan sesuatu yang ditunggu-tunggu oleh pihak pesantren sebagai sebuah lembaga tertua di Indonesia namun selama ini kurang diperhatikan?

Saya kira ini memang produk hukum yang ditunggu oleh masyarakat, khususnya kalangan pesantren. Karena bagaimanapun, tidak bisa dimungkiri peran dan posisi strategis pesantren di dalam konteks pendidikan nasional. Madrasah dan pesantren secara eksistensi telah berdiri jauh sebelum Indonesia merdeka. Artinya, madrasah dan pesantren memiliki kontribusi yang jelas dalam bidang pendidikan masyarakat Indonesia. 

Selain sebagai bentuk keberpihakan, jika RUU Pesantren disahkan menjadi UU maka akan menjadi payung hukum yang bisa menaungi segala bentuk inisiatif atau usulan. Selama ini, pesantren lebih banyak dibiayai oleh kiai pendiri atau pengelola meski negara juga memiliki peran yang tidak bisa diabadikan dalam keberlangsungan eksistensi madrasah dan pesantren.   

Jadi secara konkrit, misalnya apa dampak RUU ini terhadap madrasah dan pesantren?

Dengan adanya UU Pesantren, saya kira ini akan menjadi tegas bahwa program pemerintah dalam beberapa tahun ke belakang, yakni anggaran pendidikan 20 persen dari APBN. APBN kita tahun 2018 mencapai 2.220 triliun. Artinya, total anggaran yang diplot untuk anggaran pendidikan itu sekitar 440 triliun. 

Ini menjadi catatan penting agar program madrasah dan pesantren bisa diperhatikan di dalam postur APBN tersebut. Artinya, ada penyerapan atau penganggaran untuk kegiatan-kegiatan di madrasah dan pesantren. 

Bagaimana saran Anda terkait RUU Pesantren tersebut?

Pesantren harus mulai dilibatkan di dalam banyak aktivitas lintas sektoral. Dalam dunia pesantren, kita mengkaji banyak hal yang bisa dieksplorasi untuk kepentingan nasional. Misalnya isu lingkungan. Pesantren berbicara banyak tentang fiqih lingkungan. Pesantren juga berbicara soal fiqih sosial, pesantren juga memiliki kajian-kajian terkait isu pemberdayaan perempuan, dan lainnya.

Pesantren dan madrasah tidak semestinya hanya dilihat dalam konteks lembaga pendidikan dan pengajaran, tapi juga dalam konteks kajian-kajian. Oleh itu, saran yang ingin saya sampaikan bahwa ini terkait dengan aktivitas riset. Banyak negara yang menganggap riset sebagai aktivitas penting dalam skema pembangunan nasional. Ini mungkin bukan saran yang mainstream, tapi saya melihat riset merupakan aktivitas yang sangat penting dan kontributif.

Untuk menyambut RUU Pesantren tersebut, apa yang seharusnya dipersiapkan?

Ada lembaga-lembaga tersendiri di kita, baik di pesantren atau pun di PBNU, untuk kembali mendata ulang jumlah pesantren yang riil di seluruh Indonesia, termasuk juga jumlah santri dengan data terbaru. 

Jika RUU tersebut disahkan menjadi UU dan ada klausul yang menyebutkan tentang keberpihakan negara terhadap pesantren dalam konteks program bantuan, maka prioritas yang dimunculkan adalah program bantuan infrastruktur untuk madrasah dan pesantren. Terutama madrasah dan pesantren yang memiliki sarana dan infrastruktur yang kurang layak. 

Harus ada penjelasan lebih lanjut tentang upaya mengklasifikasi pesantren mana yang betul-betul perlu dibantu negara. Fakta di lapangan, banyak pesantren yang sudah berdaya dan memiliki infrastruktur yang baik. Saya kira, infrastruktur yang baik dan memadahi merupakan salah satu faktor yang menentukan kualitas belajar mengajar di pesantren. Namun kalau berbicara sejarah hal itu berbeda. Dimana banyak pesantren salaf yang infrastrukturnya biasa-biasa saja, tapi tidak mempengaruhi kualitas para santri yang dihasilkannya. Tapi saya kira, hari ini berbeda dan kebutuhan zaman juga berbeda.

Kalau seandainya RUU itu disahkan, ada kekhawatiran tidak kalau negara ikut 'cawe-cawe' dalam penyelenggaraan pesantren. Dan membuat pesantren tidak 'independen' lagi misalnya?

Saya kira kita tetap bersangka baik bahwa RUU ini justru akan memperkuat institusi dan kelembagaan madrasah dan pesantren meskipun sejak berabad-abad lalu pesantren sudah membuktikan kemandiriannya.

Apa harapan Anda terhadap RUU Pesantren tersebut?

 
Sebagai warga negara Indonesia dan orang yang lahir di lingkungan pesantren berharap, seluruh fraksi-fraksi di DPR RI mempertimbangkan RUU ini dengan matang. Mudah-mudahan RUU ini benar-benar disahkan di rapat paripurna menjadi UU, tidak hanya ditetapkan di badan legislasi sebagai RUU inisiatif DPR saja.  

Kalau seandainya RUU Pesantren ini betul-betul disahkan menjadi UU, apa yang selanjutnya mesti dilakukan?

Setelah RUU ini disahkan DPR RI menjadi UU, saya berharap DPR daerah, baik tingkat provinsi atau kabupaten kota, bisa menindaklanjutinya. Mereka bisa melahirkan rancangan peraturan daerah yang berpihak pada madrasah dan pesantren. Ini bukan sesuatu yang tidak mungkin karena banyak Perda yang lahir itu mengadopsi atau mengadaptasi UU yang ada di tingkat nasional. 

Mudah-mudahan ini akan menjadi sebuah gerakan yang masif supaya aktivitas madrasah dan pesantren direncanakan di dalam postur APBD di provinsi maupun di kabupaten kota. Jadi peraturannya tidak hanya dalam bentuk UU, tapi juga dalam bentuk peraturan daerah.

Saat ini sudah ada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Apakah nantinya RUU Pesantren tersebut tidak berbenturan dengan UU pendidikan yang sudah ada?

Adanya UU Madrasah dan Pesantren ini akan memperkuat UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Di UU itu tidak disebutkan secara detail bagaimana keberpihakan negara terhadap pesantren dan pendidikan pesantren tidak menjadi isu utama. Menurut saya, lahirnya UU ini tidak akan berbenturan dengan UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 tersebut. Justru UU ini nanti akan memperkuat dan mempertajam keinginan atau good will negara terhadap madrasah dan pesantren.
Sumber : NU Online
Share:

Rabu, 13 Maret 2019

Habib Anis: Pesantren Ikut Arus atau Menciptakan Arus?

Pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia. Hingga hari ini terus bertahan dan bahkan berkembang. Jumlah lembaganya mencapai puluhan ribu yang tersebar di seluruh Indonesia. Sementara jumlah santrinya, menurut data Kemenag RI tahun 2017, ada sekitar 7 juta orang. 

Pada masa lalu, pesantren merupakan sebuah lembaga yang dekat dengan kalangan kerajaan Islam. Ronggo Warsito, misalnya pernah nyantri kepada Kiai Kasan Besari. Bahkan Pangeran Diponegoro juga merupakan seorang santri. Sehingga, pesantren merupakan lembaga yang digunakan keraton untuk transformasi pengetahuan, bahkan revolusi kebudayaan. Pesantren melahirkan manusia-manusia terpilih yang merdeka dan ahli.  

Lalu, bagaimana ceritanya pesantren bisa seperti itu, dan bagaimana dengan pesantren hari ini? Abdullah Alawi dari NU Online berhasil mewawancarai Habib Anis Sholeh Ba'asyin di Gedung PBNU, Jakarta, Kamis (6/12) malam. Berikut petikannya:

Bagaimana hubungan pesantren dengan keraton atau kerajaan Islam di masa lalu? 

Itu pesantren-pesantren letaknya di kota-kota. Lewat pesantren dan kerajaan pengetahuan disebarkan. Kaum intelektual (pesantren) dan bangsawan (keraton) memiliki hubungan erat. Perubahan-perubahan kebudayaan atau revolusi kebudayaan melalui pesantren dan kerajaan. 

Lalu, pesantren terpinggirkan itu mulai kapan?

Diponegoro. Jadi, ketika perang Diponegoro, ada kooptasi dari asing (penjajah Belanda, red.) kepada kerajaan. Sikap pesantren yang (menentang) tasyabuh (menyerupai kalangan yang yang telah dipengaruhi asing) itu, maka mereka menarik diri. Itu juga menjadi awal jarak antara Islam santri dengan apa yang kemudian dikembangkan sebagai Kejawan. Jadi, mereka (pesantren) menarik diri dari pusat-pusat kerajaan ke desa-desa, dan mereka menolak ekspresi budaya yang sudah diklaim milik keraton seperti wayang. 

Tanda perpisahan itu apa?

Mulai itu pesantren menolak tradisi yang disebut Jawa itu. Itu yang kemudian secara sosiologis terjadi, itu dimanfaatkan Belanda untuk membelah sekalian.  

Generasi-generasi pesantren berikutnya, merasa semakin tidak berhubungan dengan generasi keraton. Begitu juga sebaliknya? 

Ya, mereka menarik diri, dan sampai pada tahun 60-an 70-an, bahkan sampai sekarang banyak pesantren yang menolak wayangan, karena dianggap itu ekspresi budaya Jawa dan budaya Jawa itu sama dengan keraton, dan keraton itu sama dengan budaya yang sudah dikooptasi oleh orang kafir. Padahal mereka lupa, asal-usul wayang itu malah dari (Sunan) Giri. Jadi, wayang yang ada sekarang, yang kita kenal sebagai Sunan Kalijaga, ternyata mazhabnya dari Sunan Giri. 

Apa wayang itu dari luar? 

Enggak, Anda harus bedakan, wayang di Jawa, itu sudah kemampuan kreatif orang di Jawa. Jadi, ada (semacam wayang) di China, ada di Vietnam, tapi di Jawa sudah berbeda jauh. Jadi, kemampuan kreatif orang di Jawa itu menyerap yang dari luar, mengolahnya menjadi sesuatu yang baru. Itu dari China, ya bukan.

Alat musiknya (gamelan) ada di China, ada di Vietnam, tapi di Jawa menjadi orkestra paling lengkap kayak pentas orkestra di Eropa, di Jawa sudah lebih dahulu. 

Kemampuan seperti itu faktor apa? 

Jawa (Nusantara) kan kepulauan, banyak pengaruh masuk. Artinya dia harus banyak mengelola apa  puan yang datang menjadi sesuatu yang baru sehingga dia tidak kehilangan dirinya. 

Kemampuan itu masih berlangsung sampai sekarang tidak? 

Sekarang dibunuh karena kemampuannya ditekan. Dulu kan berdaulat. Banyak orang yang datang, supaya saya tidak kehilangan jatidiri, saya olah menjadi diri saya sendiri. Kemampuan mengolah menjadi sesuatu yang baru dari segenap yang datang itu karena berdaulat. Sekarang itu kan hilang. Mindset dasarnya kan hilang. 

Pengaruh penjajahan? 

Ya, kolonial akhir sebenarnya dan modernitas yang kebablasan ini. 

Kemudian Indonesia menjadi terkesan membebek kepada budaya lain, semisal Eropa dan Timur Tengah? 

Iya. Bayangkan di sini, orang dulu itu kemampuan spiritual yang sangat membanggakan, manusia yang dianggap agung, dan itu hilang. Padahal nanti, kalau kita ikuti jalan peradaban kemampuan manusia itu hanya tinggal dua, kerohanian, dan kreativitas, yang lainnya bisa diganti mesin. Harusnya kalau kita menyadari ulang, harusnya kita sejak awal disiapkan untuk mengarah ke sana. 

Apakah pendidikan model sekarang membunuh dua hal itu? 

Sangat. Sangat. Pendidikan membunuh kreativitas dua hal itu. Bagaimana dulu  pendidikan itu menciptakan manusia tangguh berdaulat. Teorinya begini, DNA orang ada on off itu, orang itu punya kemampuan dasar yang dibunuh karena mindset dibunuh. Kalau dalam teori DNA, orang bisa meloncat sampai 5-6 meter tanpa sadar. Jadi, itu kalau bahasa DNA, DNA-nya on (hidup, aktif). Sekarang siapa yang meng-off-kan? Yang meng-off-kan itu adalah ketakutan-ketakutan yang diciptakan. Jadi, pendidikan yang sebenarnya adalah bagaimana menghidupkan itu semua, tidak terhalangi oleh apa pun. Itu manusia berdaulat. Jadi, meng-on-kan DNA semuanya. Selama ini, sistem pendidikan meng-off-kannya supaya orang bisa dikuasai mesin. Jadi perangkat dalam sistem besar.  Tujuannya pertama dari awal pendidikan di kita ini adalah untuk mengisi lapangan pekerja, pegawai

Itu yang sangat kecewa, pesantren ikut-ikutan. Padahal dulu pesantren itu membentuk orang menjadi berdaulat. Saya kan protes di banyak tempat. Kalau kita mau bongkar sejarah, kenapa kok Indonesia memilih sistem sekolah, padahal secara teoritik, infrastrukturnya belum ada. Yang sudah ada secara nasional adalah pesantren. Kenapa tidak diadopsi? Artinya sudah ada pertarungan sejak awal. Di seluruh Indonesia sudah ada pesantren.

Kondisinya pesantren sudah banyak mengadopsi pendidikan umum. Lalu bagaimana caranya supaya bisa tetap meng-on-kan DNA-nya?  

Saya punya contoh di Kajen, Mbah Dullah Salam itu menolak sistem sekolah, dia mandiri. Artinya kalau jadi persoalan, bagaimana menghidupkan yang mandiri ini supaya lebih dinamik. Tantangan di dalam. Tapi dia sudah menolak semua kurikulum pemerintah, di luar dirinya, dan menolak itu semua. Dan masih bisa hidup. Minimal sampai tahun 2000, sampai 2000 sekian, bahkan sampai sekarang. 

Pesantren juga terkait dengan pikiran orang tua santri yang memikirkan anak-anaknya agar setelah di pesantren itu tidak menganggur.

Bukan sekadar itu, dulu orang jadi kiai itu karena ada santri datang sehingga dulu ada istilah gotakan, gubuk yang dibangun oleh orang tua santri untuk berguru. Si kiainya tidak butuh. Sekarang ada keterbalikan, mendirikan itu butuh murid, sistem pasar; yang dibutuhkan pasar, apa yang disiapkan itu. 

Pesantren kalau tidak mengadopsi sekolahan biasanya tidak laku?

Itu ketakutan dari maindset yang diciptakan. Siapa yang membuktikan itu kalau tidak pernah dicoba? Saya punya beberapa bukti, termasuk yang Kajen itu. Bisa kok. Banyak santrinya dan terkenal. Jadi kan tergantung kedaulatan orangnya kan, kiainya. Ikut arus atau menciptakan arus. 

Bisa tidak pesantren bersiasat dengan mengadopsi sekolahan, pada saat yang sama menciptakan manusia berdaulat? 

Sebenarnya masih ada. Tapi dengan kurikulum yang ikut pemerintah sudah enggak merdeka sebenarnya. Artinya kan kiai seharusnya punya kewaskitaan kan; untuk apa yang dibutuhkan masyarakat dan diajarkan. Dan kewaskitaan itu bukan hanya untuk saat ini, tapi untuk ke depan. 

Meskipun tanpa harus formal ikut pemerintah? 

Iya, itu yang hilang sekarang. 

Bagaimana juga pesantren di era digital sekarang ini? 

Itu juga tantangan artinya. Sekarang lebih banyak kepungan pengetahuan ya. Harusnya ada nilai tambah dari pesantren itu yang tidak akan didapat ketika orang masuk ke internet dan lain sebagainya.  Artinya begini, soal pengetahuan, itu kan kuantitas, itu bisa diambil di mana saja. Kualitas yang sulit dicari. Pesantren seharusnya menciptakan generasi mandiri, berdaulat  sehingga nanti ketika dia masuk ke level mana pun, dapat informasi dari mana pun, dia tetap tidak kehilangan kemandiriannya, tidak bisa dikooptasi oleh pengetahuan mana pun. 

Saya ingat kisahnya Imam Ghazali dan Syekh Abdul Qadir Jailani yang mendidik orang-orang ketika menghadapi pemerintahan yang kocar-kacir waktu itu, sistem pendidikan, dan itu melahirkan Salahudin Al-Ayubi, orang- orang yang lebih bersih mengelola pemerintahan. Mereka sudah visioner itu. Jadi kalau Al-Hallaj mau menciptakan, tapi gagal, dia gerakan langsung, untuk menciptakan pemerintahan bersih, seperti gerakan politik, tapi dilibas kan, tapi kalau seperti Imam Ghazali mendidik orang yang sekian waktu.

Sumber : NU Online
Share:
Mengabdi Tanpa Batas, Berjuang Tanpa Lelah - Jiwa Ansor Menjaga Marwah Nahdlatul Ulama


Pengabdian adalah jalan panjang tanpa pamrih, di mana langkah kaki bukan semata-mata demi pujian, melainkan demi tegaknya nilai kebaikan dan terjaganya warisan perjuangan.


Di Gerakan Pemuda Ansor, setiap Keringat adalah Saksi, setiap Lelah adalah Amal, dan setiap Ikhtiar adalah Bukti Cinta kepada Agama, Bangsa, dan Tanah Air.


Jangan hitung apa yang telah diberikan, tapi hitunglah berapa banyak yang masih bisa diperjuangkan. Karena di medan dakwah dan pengabdian, hanya mereka yang berhati ikhlas dan berjiwa baja yang mampu bertahan.

Teruslah menyalakan Obor Semangat, sebab Ansor bukan hanya Nama, tapi Jiwa yang menanamkan Nilai 'Hubbul Wathan Minal Iman' dalam setiap Denyut Kehidupan

Terjemahkan

PROGRAM BUMA

Ansor Trenggalek Online – Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor (PC GP Ansor) Kabupaten Trenggalek terus berkomitmen menguatkan kemandirian ...

Selamat Datang Sahabat

Arsip Blog

Sahabat Kita